Kota Bima

Aji Rum Buka Peluang di Golkar dan PBB untuk Maju di Pilkada Kota Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Beberapa hari sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, menyatakan kesiapannya untuk tampil di Pilkada Kota Bima 2024.

Aji Rum – sapaan Pj Wali Kota Bima – merupakan salah satu figur dari kalangan birokrasi sekaligus pendatang baru yang santer disebut maju di Pilkada Kota Bima.

Aji Rum sendiri bukan merupakan kader dari partai politik (parpol) manapun. Karena itu, ia mencoba mendaftar sebagai bakal calon wali kota di beberapa parpol sebagai kendaraannya untuk tampil di pesta demokrasi lima tahunan itu.

Beberapa parpol yang sudah didatangi mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB itu untuk mendaftar adalah Partai Golkar dan dan PBB.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bima, Tiswan Suryaningrat membenarkan, jika Aji Rum telah mendaftar sebagai bakal calon wali kota, oleh timnya.

Nama Aji Rum bersama tujuh pendaftar lainnya akan dikirim ke DPP Partai Golkar, setelah dilakukan verifikasi berkas tingkat daerah.

“Setelah nama-nama kami finalisasi berdasarkan pengembalian formulir dari bakal calon, baru kami bawa ke DPP untuk dilakukan survei,” kata Tiswan kepada NTBSatu, kemarin.

Senada, Ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin juga membenarkan, jika orang nomor satu di Pemerintahan Kota Bima itu, sudah mendaftar di PBB Kota Bima dan telah mengembalikan formulir pendaftaran.

“Ada enam bakal calon yang daftar di PBB. Setelah nama-nama kami finalisasi berdasarkan pengembalian formulir dari bakal calon, baru kami bawa ke DPP untuk dilakukan survei,” kata Syamsuddin kepada NTBSatu.

Berita Terkini:

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk tampil di Pilkada Kota Bima, Aji mengaku siap mundur dari jabatannya.

Namun, hal itu akan dilakukannya apabila sudah mendapat kendaraan (partai) untuk maju sertai memiliki hasil survei yang tinggi.

“Siap (mundur), kalau hasil surveinya bagus, ya siap. Surveinya bagus dan ada kendaraan InsyaAllah siaplah, untuk Kota Bima,” kata Aji Rum, Kemarin.

Sebagaimana tertuang dalam edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024 menyebutkan, semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

Pengunduran diri penjabat kepala daerah tersebut dilakukan selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button