Pendidikan

Madrasah yang Ingin Mengadakan Studi Tur Wajib Perhatikan Hal Ini

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agama turut memperketat izin studi tur siswa di seluruh madrasah negeri, imbas kecelakaan maut yang dialami rombongan bus studi tur SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengatakan, kalau pihaknya sama sekali tidak melarang madrasah mengadakan studi tur. Namun bila diadakan, ia mengingatkan agar guru dan kepala sekolah untuk mempetimbangkan kenyamanan siswa selama kegiatan berlangsung.

“Jika dilaksanakan studi tur untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama,” jelasnya dalam unggahan Instagram @kemenag_ri, dikutip Sabtu, 25 Mei 2024.

Selain itu, Thobib menekannya soal esensi dari pelaksanaan studi tour. Menurutnya, perlu adanya unsur pendidikan dalam kegiatan tersebut, tak semata-mata hanya rekreasi saja.

“Fungsi studi tur bukan semata-mata rekreatif, tetapi harus ada unsur pendidikan melalui peningkatan insight tentang pengembangan keilmuan, mempererat persaudaraan, dan pengalaman interpersonal yang bermanfaat bagi anak didik,” ungkapnya.

Berita Terkini:

Hal penting lain yang disoroti adalah perihal kondisi transportasi yang digunakan. Syarat kendaraan yang bisa digunakan oleh madrasah ketika mengadakan studi tur adalah harus layak secara fisik, disertai kesiapan pengemudi.

“Penggunaan alat transportasi harus memperhatikan persyaratan kelayakan fisik dan kesiapan personil sesuai regulasi dan keamanan jalur yang dilalui dengan menghindari semata-mata alasan ekonomis, sehingga kenyamanan dan keamanan sebagai prioritas utama,” tegas Thobib.

Dirinya juga menyarankan, agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan di sekitar lingkungan madrasah atau lokasi terdekat saja. Bila pihak madrasah merasa khawatir mengajak siswa untuk studi tur ke tempat yang jauh akibat insiden beberapa waktu lalu.

“Aktivitas masif yang melibatkan banyak orang (anak didik, guru, dan tenaga kependidikan) dapat dilaksanakan di lingkungan madrasah atau di lokasi terdekat, dengan tetap memenuhi tujuan utama pendidikan dan pembangunan karakter,” tandas Thobib. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button