BERITA NASIONAL

Study Tour Mestinya Tetap Dibolehkan, KemenPPPA: Tragedi Ciater Jadi Pelajaran Berharga

Mataram (NTBSatu) – Kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, tidak dapat menjadi alasan untuk melarang kegiatan study tour.

Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA, yang dilansir dari Liputan 6.com

Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, study tour merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.

Pelarangan study tour justru dapat menghambat hak anak untuk mendapatkan pengalaman belajar yang berbeda dan bermanfaat.

“Musibah di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata Pribudiarta.

“Namun, tragedi ini tidak boleh menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

KemenPPPA mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour.

Berita Terkini:

Diperlukan aturan yang jelas, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak untuk mencegah tragedi seperti Ciater terulang.

Pemerintah daerah dan sekolah memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak. Pemerintah daerah harus menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi dan sekolah.

Perusahaan transportasi juga wajib memastikan kelayakan fisik kendaraan, suku cadang, dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara.

“Sekolah juga harus melakukan perencanaan dan persiapan yang matang untuk kegiatan study tour, termasuk memilih agen perjalanan yang terpercaya dan memastikan kondisi kesehatan siswa,” jelas Pribudiarta.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan study tour dapat tetap menjadi sarana edukasi yang bermanfaat bagi siswa tanpa mengabaikan keselamatan dan keamanan mereka. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button