Hukrim

Polisi Amankan Penjual Tabung Gas Oplosan di Kota Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Personel Polres Bima Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dalam operasi ini, AR (25 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sebagai pelaku yang memproduksi tabung gas oplosan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, AR tercatat melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry.

Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.

“Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 Kilogram subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kilogram non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya,” jelas Kompol Herman, Kamis, 16 Mei 2024.

Berita Terkini:

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain, Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kilogram non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kilogram non-subsidi, 35 tabung gas 3 kilogram subsidi kosong, 5 regulator kopling, dan 1 paket segel gas 12 kilogram non-subsidi.

“Selain itu, tim juga mengamankan 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kilogram subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kilogram subsidi dengan plastik segel, ember berisi plastik es batu dan timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya,” terang Kompol Herman.

Adapun modus operandi AR adalah, membeli gas 3 kilogram subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah.

AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas.

Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasanae Barat dan Raba.

“Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi,” pungkasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button