Daerah NTB

Dua “Predator” Anak Ditangkap, Motif Kawin Paksa dan Disetubuhi di WC Sekolah  

Mataram (NTBsatu) – Predator anak menghantui anak di bawah umur. Kali ini, dua orang ditangkap Polresta Mataram secara bersamaan, Selasa, 7 Mei 2024.

Keduanya masing-masing berasal dari Lombok Barat, yakni SK (20) asal Gunungsari dan AKD (20) asal Narmada.

Dua pria cabul ini ditangkap dalam laporan polisi berbeda. Untuk SK berdasarkan LP/B/104/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 07 Mei 2024.

Sedangkan AKD, berdasarkan LP/B/99/IV/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 28 April 2024.

“Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama, Rabu, 8 Mei 2024.

Pelaku SK, sambung Yogi, diduga membawa kabur korban usia 14 tahun asal Kota Mataram. Mulanya, korban dititipkan di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB selama 14 hari, karena dia diajak menikah oleh pelaku.

Setelah dititip, korban selanjutnya dipulangkan pihak LPA ke rumah neneknya pada Kamis, 2 Mei 2024, karena dia akan pindah sekolah. Jarak rumah nenek dengan ibu korban sekitar 200 meter.

Berita Terkini:

“Sesampainya di rumah neneknya tersebut, korban meminta izin kepada nenek bahwa dia  mau pulang ke rumah ibunya,” ujar Yogi.

Keesokan harinya, tepatnya Jumat, 3 Mei, kakek korban ingin menemui korban di rumah ibunya. Namun sang ibu mengatakan, bahwa anaknya tidak pernah datang.

Mendengar itu, pihak keluarga pun mencari keberadaan korban. Namun anak 14 tahun itu tidak juga ditemukan.

Hingga Senin, 6 Mei korban menelpon sang kakek dan meminta agar dijemput di salah satu wilayah Kota Mataram.

Pihak keluarga pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram. Tapi pihak dari LPA mengarahkan agar keluar melapor ke Polresta Mataram.

Di hadapan kepolisian, korban mengaku bahwa pelaku menyetubuhinya di salah satu tempat penginapan wilayah Kota Mataram.

Mendengar laporan itu, Tim Resmob Polresta Mataram dipimpin Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satriya dan Kanit PPA Iptu Nur Imansyah langsung memburu pelaku. Setelah ditemukan, SK pun mengakui perbuatannya.

Sementara pelaku AKD, lanjut Yogi, diduga menyetubuhi anak usia 15 tahun.

Kronologisnya, pelaku dan korban masuk ke dalam kamar mandi atau WC di salah satu SMP. Kejadian itu pun diketahui oleh pihak sekolah.

“Pihak sekolah selanjutnya melayangkan surat panggilan kepada orang tua korban,” ucap Yogi.

Mendengar itu, orang tua korban terkejut. Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Rupanya, dia sudah lima kali disetubuhi pelaku sejak 24 Maret 2023 lalu.

Setelah mendengar kejadian yang dialami buah hatinya, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke Polresta Mataram.

Setelah itu, Tim Sat Reskrim langsung bergerak melacak keberadaan AKD. Setelah diketahui, dia diamankan tanpa perlawanan.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut. SK dan AKD terancam Pasal Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button