Hukrim

8 Mobil Pimpinan DPRD Kota Mataram Ditarik KPK

Mataram (NTBSatu) – Delapan mobil dari pimpinan dan staf DPRD Kota Mataram ditarik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Mei 2024.

Pemakaian mobil dinas itu menyalahi aturan, apalagi satu orang pejabat legislatif memakai lebih dari satu kendaraan.

Setelah jadi temuan KPK saat turun supervisi hari ini, langsung dikembalikan.

“Delapan mobil ini sudah dikembalikan,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan.

Kendaraan itu ditarik dari Ketua, Wakil, dan staf dari DPRD Kota Mataram. Termasuk Kasubag. Dian menyebut, di antara mereka ada yang menguasai lebih dari satu kendaraan roda empat tersebut.

“Ada yang pegang 3 hingga 4 mobil. Dan itu bertahun-tahun. Kalau tidak, ini bisa jadi pidana,” jelasnya.

IKLAN

Selain itu, KPK juga menyita 200 lebih rumah dinas yang dikuasai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mantan guru Sekolah Dasar (SD).

“Jadi, ada 200-an lebih rumah dinas yang kami kami minta dikembalikan,” ungkapnya.

Berita Terkini:

Tindakan ini, sambung Dian, sebagai langkah agar para pejabat di Kota Mataram menaati aturan yang berlaku. Jika mereka masih ngotot dan tidak mengindahkan imbauan, KPK maka sejumlah kendaraan dan rumah dinas ini bisa menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini supaya tidak terjadi ke depannya,” katanya.

Pantauan NTBSatu di lokasi, penyerahan sejumlah mobil tersebut dilakukan di Kantor Wali Kota Mataram. Pihak KPK didampingi Kabid pendapatan, Kabid Aset. Kemudian Sekda Kota Mataram, Kadis BKD Mataram, dan Kasat Pol PP.

Sementara Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tindakan KPK. Dia memastikan sejumlah kendaraan tersebut tidak akan kembali kepada pihak tersebut.

“Saya yang jadi jaminannya,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Wali Kota Mataram. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button