Jakarta (NTBSatu) – Pimpinan DPR RI bersama Komisi I menggelar konferensi pers mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI, Senin, 17 Maret 2025.
Dalam siaran langsung di Instagram @dpr_ri, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi tersebut hanya membahas tiga pasal. Serta, tidak secara diam-diam atau kebut-kebutan.
“Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ndak ada pasal-pasal lain di draft seperti yang beredar di media sosial. Saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda,” jelasnya.
Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU TNI ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
“Pertama saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI,” ungkapnya.
Ia juga membantah rapat berlangsung sembunyi-sembunyi di hotel, melainkan bersifat terbuka.
“Tidak ada rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya itu, rapat diagendakan terbuka,” tegas Dacso.
Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menerangkan, Pasal 47 dalam revisi UU TNI tersebut mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan di sejumlah kementerian/lembaga.
“Pada saat ini sebelum revisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undang-nya mencantumkan. Sehingga, kita masukkan dalam revisi,” terang Dasco.
Salah satunya di Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan pengelola perbatasan.
“Untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini ada dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media,” ujarnya.
Kemudian Pasal 47 Ayat 2, prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun.
“Prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” pungkas Dasco. (*)