Daerah NTB

Kinerja Penerimaan Pajak NTB per Maret 2024 Tumbuh 10,28 Persen

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara, melaporkan, realisasi kinerja penerimaan pajak sampai 31 Maret 2024 di Provinsi NTB sebesar Rp704,81 miliar atau 16,21 persen dari target Rp4.348,23 miliar.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusra, Heru Budhi Kusumo, mengatakan, penerimaan pajak di bumi gora juga tumbuh sebesar 10,28 persen.

“Dari sisi capaian dan pertumbuhan, provinsi NTB memang lebih rendah dibandingkan Provinsi Bali (capaian 23,33 persen, pertumbuhan 23,69) namun lebih tinggi dari Provinsi NTT (capaian 13,96 persen, pertumbuhan -1,81 persen),” jelasnya dalam kegiatan Asset Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi NTB.

Adapun rinciannya terdiri atas Pajak Penghasilan yang menyumbang penerimaan sebesar Rp522,54 miliar. Lalu, Pajak Lainnya Rp17,34 miliar dan pajak PPN dan PPnBM dengan capaian sebesar Rp235,14 miliar.

Berita Terkini:

Sementara itu, Kepala Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, memaparkan, realisasi pendapatan negara wilayah Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan, sampai dengan bulan Maret 2023 mencapai Rp1.923 miliar atau 19,78 persen dari target yang ditetapkan.

Di mana kinerja ini diketahui turut mengalami pertumbuhan sebesar 74,04 persen.

“Dari jumlah tersebut pajak menyumbang 86,63 persen, sementara sisanya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Ratih.

Dari 2 jenis pajak, pajak internasional naik pesat hingga 288,50 persen. Adapun pendorongnya berasal dari pajak ekspor yang tumbuh mencapai 32,3 persen. Sedangkan pajak impor terpantau masih mengalami kontraksi sebesar 12,20 persen.

“Tingginya pertumbuhan pajak ekspor utamanya berasal dari hasil tambang konsentrat dengan operator utama PT AMMAN Mineral,” tutupnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button