“Bahkan salah satu di antara mereka ada yang memukul Kapolsek Mataram,” ujar Yogi.
Ada beberapa landasan kepolisian mengamankan enam mahasiswa tersebut. Antara lain Pasal 160 KUHP terkait perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.
Kemudian Pasal 212 KUHP, yang berbunyi melawan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.
Sementara Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid mengaku dirinya menjadi korban bogem oknum mahasiswa tersebut.
Kronologisnya, saat itu Tauhid mengajak massa aksi agar tidak memblokade jalan. Alasan mereka memblokade jalan lantaran tidak diberikan izin masuk ke Gedung Gubernur NTB.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
“Saat itu mereka membakar spanduk yang dibawa. Nah, karena api semakin besar, akhirnya saya injak (padamkan api),” katanya kepada NTBSatu.
“Lalu mereka bereaksi dengan berusaha memblokade jalan. Begitu saya ambil spanduk, lalu (saya) dipukul,” sambung Kapolsek Mataram.
Akibatnya, wajah Kapolsek menjadi sasaran amukan massa aksi. Tepatnya di bagian pipi kiri. “Ada satu orang yang pukul saya dari depan. Saya tau dia,” jelasnya.
Selain di Gedung Gubernur, demonstrasi juga dilakukan di sejumlah titik, yakni di Gedung DPRD dan Polda NTB. (KHN)