BERITA NASIONAL

BREAKING NEWS – MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini Mulai Pukul 10.00 Wita

Kota Bima (NTBSatu) – Setelah beberapa menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kini Mahkamah Konstitusi (MK), akan membacakan hasil putusannya.

Mengutip dari Detik.com Senin, 21 April 2024, pembacaan putusan sengketa Pilpres ini akan dilaksanakan sekitar hari ini, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam hal ini, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengakui, telah mengirimkan surat kepada pihak penggugat, yakni pasangan nomor urut 01 dan 03, untuk menghadiri pembacaan putusan tersebut.

Di mana, ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK pada sidang putusan hari ini, yakni terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar dilansir dari Detik.com, Senin, 21 April 2024.

Diketahui, dalam sidang sengketa Pilpres ini, hanya ada 8 Hakim MK yang menanganinya.

Berikut mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa Pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK:

  1. MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
  2. Putusan MK yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
  3. Putusan MK wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
  4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.
  5. Dalam sidang permusyawatan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
  6. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
  7. Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
  8. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
  10. Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button