BERITA LOKAL

KPU NTB Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menegaskan bahwa setiap Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang akan dilantik nanti, harus menyatakan diri mundur jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, Mastur mengatakan, ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Rinciannya, pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sesuai pada putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucapnya kepada NTBSatu Minggu, 21 April 2024.

Sementara itu, salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Dalam jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Sehingga, Caleg terpilih yang dilantik sebelum tanggal penetapan calon harus menyatakan diri mundur, jika ingin maju dalam Pilkada nantinya.

“Dan di PKPU juga ditegaskan begitu, serta mengacu juga pada keputusan MK, jadi urutan logiknya sebenarnya itu, jadi ada keputusan MK lagi bahwa harus mundur,” jelasnya.

“Kenapa harus mundur, yaa cantolannya itu lagi-lagi legal standingnya itu, penentuan jumlah kursi sebagai syarat untuk menjadi calon itu hasil pemilu 2024,” tandasnya.

Pilkada 2024 sendiri bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini, KPU mulai melakukan pemebentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button