Kota Bima (NTBSatu) – Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, segera dibuka.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada Serentak 2024, pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024. Sedangkan, untuk PPS dimulai 2 Mei 2024.
“Iya itu tahapannya. Pengumuman resminya pada tanggal 23 April baru dimulai,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin dikonfirmasi NTBSatu, Jumat, 19 April 2024.
Ady menyampaikan, pendaftaran calon anggota PPK, akan berlangsung selama tujuh hari, yakni berakhir pada 29 April 2024. Begitupun dengan PPS, masa pendaftarannya hanya tujuh hari, yakni berakhir pada 8 Mei 2024.
“Untuk persyaratan dan ketentuannya masih sama (seperti Pemilu). Pendaftaran akan kembali menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Tes tertulis menggunakan metode CAT,” jelas Ady.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Berikut tahapan seleksi calon anggota PPK dan PPS penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
Tahapan seleksi calon anggota PPK
- Pengumuman pendaftaran (23 April -27 April 2024).
- Penerimaan calon anggota PPK (23 April – 29 April 2024).
- Perpanjangan pendaftaran, 30 April – 2 Mei 2024).
- Penelitian administrasi calon anggota PPK, mulai 24 April – 3 Mei 2024).
- Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK (4 Mei – 5 Mei 2024).
- Seleksi tertulis (6 Mei – 8 Mei 2024).
- Pengumuman hasil seleksi tertulis (9 Mei – 10 Mei 2024).
- Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis (4 Mei – 10 Mei 2024).
- Wawancara calon anggota PPK (11 Mei – 13 Mei 2024).
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK (14 – 15 Mei 2024).
- Penetapan (15 Mei 2024).
- Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih (16 Mei 2024).
Tahapan seleksi calon anggota PPS
- Seleksi anggota PPS (2 – 6 Mei 2024).
- Penerimaan pendaftaran (2 – 8 Mei 2024).
- Perpanjangan pendaftaran (9 – 11 Mei 2024).
- Penelitian administrasi calon anggota PPS (3 – 12 Mei 2024).
- Pengumuman penelitian administrasi calon anggota PPS (13 – 14 Mei 2024).
- Seleksi tertulis calon anggota PPS (15 – 18 Mei 2024).
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (19 – 20 Mei 2024).
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (13 – 20 Mei 2024).
- Wawancara calon anggota PPS (21 – 23 Mei 2024).
- Pengumuman seleksi calon anggota PPS (24 – 25 Me 2024).
- Penetapan calon anggota PPS (25 Mei 2024).
- Pelantikan anggota PPS terpilih (26 Mei 2024).
Itulah tahapan pembentukan calon anggota PPK dan PPS. (MYM)