Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur terus menggencarkan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada semua wajib pajak yang menunggak. Pasalnya, nilai PBB yang belum tertagih hingga saat ini mencapai belasan miliar.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengatakan salah satu kelompok objek pajak yang mendominasi nilai tunggakan tersebut adalah dari kelompok perusahaan.
Muksin membeberkan, salah satu perusahaan di Lombok Timur menunggak pajak mencapai Rp9,8 miliar. Angka tersebut termasuk pada pajak pokok dan denda tunggakan.
Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan lain yang menunggak pajak dan menjadi bagian besar dalam tunggakan pajak yang mencapai belasan miliar tersebut.
“Nilai tunggakan belasan miliar ini sudah kami urai. Ada satu perusahaan yang menunggak pajak sejak 2020 sampai 2023 dan nominalnya cukup besar,” kata Muksin, Kamis, 17 April 2024.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Pihaknya pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan PBB, terutama tunggakan pada perusahaan-perusahan besar.
“Setelah kami gandeng kejaksaan, perusahaan ini sepakat untuk membayar tunggakannya. Namun dengan cara dicicil,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Muksin, perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar tersebut sepakat untuk mencicil hingga Rp400 juta per bulannya.
Ia menyebut, pihaknya tengah benar-benar menggencarkan penagihan kepada perusahaan yang memiliki nilai PBB lebih dari Rp2 juta per tahun. Jumlahnya pun mencapai 142 wajib pajak. (MKR)