Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur terus menggencarkan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada semua wajib pajak yang menunggak. Pasalnya, nilai PBB yang belum tertagih hingga saat ini mencapai belasan miliar.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengatakan salah satu kelompok objek pajak yang mendominasi nilai tunggakan tersebut adalah dari kelompok perusahaan.
Muksin membeberkan, salah satu perusahaan di Lombok Timur menunggak pajak mencapai Rp9,8 miliar. Angka tersebut termasuk pada pajak pokok dan denda tunggakan.
Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan lain yang menunggak pajak dan menjadi bagian besar dalam tunggakan pajak yang mencapai belasan miliar tersebut.
“Nilai tunggakan belasan miliar ini sudah kami urai. Ada satu perusahaan yang menunggak pajak sejak 2020 sampai 2023 dan nominalnya cukup besar,” kata Muksin, Kamis, 17 April 2024.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Pihaknya pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan PBB, terutama tunggakan pada perusahaan-perusahan besar.
“Setelah kami gandeng kejaksaan, perusahaan ini sepakat untuk membayar tunggakannya. Namun dengan cara dicicil,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Muksin, perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar tersebut sepakat untuk mencicil hingga Rp400 juta per bulannya.
Ia menyebut, pihaknya tengah benar-benar menggencarkan penagihan kepada perusahaan yang memiliki nilai PBB lebih dari Rp2 juta per tahun. Jumlahnya pun mencapai 142 wajib pajak. (MKR)