Tunggakan Pajak Bumi Bangunan di Lombok Timur Capai Belasan Miliar
Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur terus menggencarkan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada semua wajib pajak yang menunggak. Pasalnya, nilai PBB yang belum tertagih hingga saat ini mencapai belasan miliar.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengatakan salah satu kelompok objek pajak yang mendominasi nilai tunggakan tersebut adalah dari kelompok perusahaan.
Muksin membeberkan, salah satu perusahaan di Lombok Timur menunggak pajak mencapai Rp9,8 miliar. Angka tersebut termasuk pada pajak pokok dan denda tunggakan.
Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan lain yang menunggak pajak dan menjadi bagian besar dalam tunggakan pajak yang mencapai belasan miliar tersebut.
“Nilai tunggakan belasan miliar ini sudah kami urai. Ada satu perusahaan yang menunggak pajak sejak 2020 sampai 2023 dan nominalnya cukup besar,” kata Muksin, Kamis, 17 April 2024.
Berita Terkini:
- Polisi Selidiki Hilangnya Kifen di Gunung Sangeang Api, Dua Rekannya Diperiksa
- Targetkan Kawasan Agroindustri, Bupati Jarot Tanam 100 Ribu Bibit Kopi Arabika di Batudulang
- Viral Kades Bonder Mandi Lumpur di Jalan Rusak karena Mumet
- Diksar KOKAM PWPM NTB: Teguhkan Peran sebagai Pejuang Kemanusiaan, Kebencanaan, dan Ekologi
Pihaknya pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan PBB, terutama tunggakan pada perusahaan-perusahan besar.
“Setelah kami gandeng kejaksaan, perusahaan ini sepakat untuk membayar tunggakannya. Namun dengan cara dicicil,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Muksin, perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar tersebut sepakat untuk mencicil hingga Rp400 juta per bulannya.
Ia menyebut, pihaknya tengah benar-benar menggencarkan penagihan kepada perusahaan yang memiliki nilai PBB lebih dari Rp2 juta per tahun. Jumlahnya pun mencapai 142 wajib pajak. (MKR)



