Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah untuk menerima tiga hal jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri ini.
Melalui unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akun resmi instagramnya, ketiga hal itu berupa menerima THR ilegal, menggunakan mobil dinas untuk mudik, dan menerima parsel atau hampers dari vendor.
“Pemberian THR dan parsel merupakan kebiasaan umum yang sering dilakukan selama hari raya, tapi tahukah kamu bahwa ASN dilarang menerima THR dan parsel?,” sebut BKN, Rabu, 3 April 2024.
BKN mengingatkan kepada 3,73 juta PNS (Data BPS, 2023), bahwasanya tindakan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai menerima gratifikasi. Jadi, apabila diterima dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Jika #SobatBKN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis BKN.
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Selain itu, BKN turut menyebut larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan jika melakukan hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun mempertegas agar para punggawa negara tidak mudik menggunakan mobil dinas.
Ia mengatakan hal tersebut harus digunakan secara tepat guna dan sesuai aturan.
“Saya mengimbau boleh pulang kampung merayakan Idul Fitri, tapi tolong jangan gunakan mobil dinas,” kata Anas melalui Instagram Kementerian PANRB, dikutip NTBSatu, Rabu, 3 April 2024.
“Ayo gunakan dengan bijak mobil dinas kita,” tandasnya. (STA)