BERITA LOKALLombok Timur

Pj Bupati Berupaya Tingkatkan Status Kabupaten Layak Anak Lombok Timur Jadi Tingkat Madya

Lombok Timur (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur mendorong intensifnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) Lombok Timur menjadi Madya.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas KLA dan Percepatan Penurunan Stunting, Kamis, 14 Maret 2024. Diketahui, saat ini status KLA Lombok Timur masih di tingkat pratama.

“Kalau kita mau sukses, pilihan kita adalah bagaimana terus meningkatkan hubungan baik antar OPD,” kata Taofik.

Ia meminta masing-masing OPD memenuhi berbagai indikator dengan baik dan cermat, termasuk dalam menginput data secara daring (online). Sebab kerap kali hal tersebut menjadi tantangan dalam penilaian yang menyebabkan poin tidak sesuai harapan.

Sejumlah tantangan dalam pelaksanaan KLA diantaranya Tim Gugus Tugas yang dinilai belum optimal, pemahaman cakupan indikator KLA oleh OPD maupun lembaga terkait tidak maksimal, termasuk koordinasi yang belum berjalan dengan baik.

Berita Terkini:

KLA merupakan Kabupaten  yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan.

Selain menargetkan peningkatan status KLA, pada akhir 2024, diharapkan prevalensi stunting Lombok Timur berada di angka 14 persen sesuai target nasional.

Ia pun mengingatkan untuk memantau dan memperbarui data. Dengan berbagai program yang dilakukan Pemda dengan berbagai organisasi dan lembaga, ia percaya ada perubahan data. Terlebih dilihat dari penurunan Keluarga Risiko Stunting (KRS) yang terus mengalami penurunan.

Berdasarkan hasil penilaian kinerja stunting tahun 2023, sejumlah hal perlu mendapat perhatian, seperti kengkapan dokumen master analisa situasi. Utamanya data sasaran, serta rincian kegiatan per desa/kelurahan fokus yang tidak terunggah dalam laman Bangda Kemendagri, maupun bukti fisik dokumen yang belum lengkap. (MKR)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button