Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur nampak mulai serius dalam hal penyerapan pajak dan retribusi.
Misalnya untuk pajak restoran, Pemkab Lombok Timur mulai masifkan koordinasi dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam operasi penyerapan pajak.
“Kita mulai optimalkan koordinasi. Polisi, TNI, Kejaksaan, BPK, dan KPK sudah terlibat aktif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, Senin, 18 Maret 2024.
Melalui upaya kolektif itu, lanjut Muksin, tak lagi ada celah bagi objek wajib pajak dalam melakukan manipulasi atau tidak mau membayar pajak.
“Kalau tidak mau membayar maka akan diproses oleh kejaksaan. Jangan pengusaha saja yang kaya, daerah juga ingin kaya untuk pembangunan,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Ia menyebut, langkah ini diambil karena merasa kecolongan pada tahun lalu dalam hal penyerapan pajak.
“Potensi pajak kita sangat banyak, tapi mungkin kita masih kecolongan tahun kemarin,” ungkapnya.
Sementara target serapan pajak restoran di Kabupaten Lombok Timur pada tahun ini sebanyak Rp12 miliar. Angka tersebut menurun dari target 2023 yang mencapai Rp17 miliar.
“Kalau yang terealisasi tahun kemarin itu Rp6 miliar. Memang tidak mencapai target, tapi meningkatkan realisasinya dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Mendekati penghujung triwulan pertama 2024 ini, Muksin menyebut realisasi pajak restoran telah mencapai 16 persen atau Rp2 miliar.
“Target kita di triwulan pertama sebenarnya 15 persen, tapi sekarang sudah terlampaui. Jadi kita optimis bisa 20 persen di triwulan pertama ini,” tutupnya. (MKR)