Enam Parpol Lapor ke Polda NTB Terkait Dugaan ‘Begal Suara’ di Sekotong, KPU NTB Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akan menunggu rekomendasi Bawaslu NTB terkait dugaan kasus ‘begal suara’ yang terjadi di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Komisioner KPU NTB Mastur mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setelah muncul rekomendasi dari Bawaslu , sehingga unsur-unsur apa yang dinilai masuk dalam kategori kecurangan akan diantesi.
“Ya nanti kita lihat rekomendasi dari teman-teman Bawaslu, unsur-unsur apa yang perlu kita tindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui wartawan Selasa, 27 Februari 2024.
Meski belum ada rekomendasi, pihaknya akan tetap memantau proses-proses yang tengah berlangsung.
Berita Terkini:
- Lombok Tengah Dilanda Bencana Hidrometeorologi, 318 KK Terdampak
- Juara MTQ Dunia Hadir di Bima, Kemenag RI Perkuat Literasi Al-Qur’an Lewat Haflah dan Talkshow Inspiratif
- Harga Cabai di KSB Tembus Rp140 Ribu, Diskoperindag Gerakkan Satgas Saber dan GPM
- Gubernur Iqbal Hadiri Talkshow Ramadan Baznas NTB, Dorong Penguatan Gerakan Zakat di Ruang Publik
“Tentu kita di KPU akan tetap memantau, dan berjalan tegak lurus sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Kemudian, jika ada isu atau opini yang berkembang di publik terhadap dugaan kecurangan, ia pun berharap nantinya jika memang ada bukti, agar diselesaikan secara hukum.
“Jika ada isu atau opini yang berkembang di publik, biarlah itu diselesaikan secara hukum oleh teman-teman yang merasa dirugikan yakni partai-partai,” paparnya.



