Enam Parpol Lapor ke Polda NTB Terkait Dugaan ‘Begal Suara’ di Sekotong, KPU NTB Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akan menunggu rekomendasi Bawaslu NTB terkait dugaan kasus ‘begal suara’ yang terjadi di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Komisioner KPU NTB Mastur mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setelah muncul rekomendasi dari Bawaslu , sehingga unsur-unsur apa yang dinilai masuk dalam kategori kecurangan akan diantesi.
“Ya nanti kita lihat rekomendasi dari teman-teman Bawaslu, unsur-unsur apa yang perlu kita tindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui wartawan Selasa, 27 Februari 2024.
Meski belum ada rekomendasi, pihaknya akan tetap memantau proses-proses yang tengah berlangsung.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Pastikan LPG 3 Kilogram dan BBM Aman Jelang Lebaran dan Nyepi
- MK Putuskan UU Pensiun DPR RI Inkonstitusional Bersyarat
- Penyaluran MBG di NTB Diberhentikan Sementara Selama Libur Lebaran 2026
- Animo Belanja Warga Lombok Timur Diproyeksikan Meningkat 60 Persen Jelang Idulfitri
“Tentu kita di KPU akan tetap memantau, dan berjalan tegak lurus sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Kemudian, jika ada isu atau opini yang berkembang di publik terhadap dugaan kecurangan, ia pun berharap nantinya jika memang ada bukti, agar diselesaikan secara hukum.
“Jika ada isu atau opini yang berkembang di publik, biarlah itu diselesaikan secara hukum oleh teman-teman yang merasa dirugikan yakni partai-partai,” paparnya.



