Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, memastikan dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat pemungutan suara akan mendapatkan santunan.
“Iya, Insyaallah mereka akan dapat (santunan). Sudah kita ajukan ke KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, dikonfirmasi NTBSatu, Senin, 26 Februari 2024.
Adapun dua orang yang meninggal dunia tersebut, yakni Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Syamsurijal (24 tahun). Meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024 kemarin, di RSUD Kota Bima.
Kemudian, Yuliadin yang merupakan anggota KPPS dari TPS 003, Desa Sari, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Meninggal pada 9 Februari 2024, di RSUD Kota Bima.
“Korban yang kedua meninggal karena kecelakaan kerja, yakni tabrakan motor,” ujarnya.
Ady menyampaikan, santunan tersebut masih dalam proses pengajuan ke KPU RI. Setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi, langsung diserahkan ke ahli waris.
Berita Terkini:
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
“Untuk berapa nominalnya akan ditentukan oleh KPU RI,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Hal itu juga dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
“Terkait besaran santunannya ada juknis juga dari KPU RI jadi acuan berdasarkan penetapan Kemenkeu,” pungkasnya. (MYM)