Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu bagi daerah yang memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) paling lambat sampai 24 Februari 2024.
Hal ini merujuk pada pasal 373 UU Pemilu, di mana telah diatur bahwa PSU, PSS maupun PSL dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan,” kata Anggota KPU, Idham Holik dalam siaran pers, Kamis, 22 Februari 2024.
Ia menambahkan agar proses jenis pemungutan suara tersebut jangan sampai mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK. Sebab, saat ini, sudah banyak publik yang menanti perolehan hasil suara di Pemilu 2024.
“Rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar, karena sebagai mana yang kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil Pemilu,” tandas Idham.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merekomendasikan sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.
Rinciannya yaitu 780 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), 132 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan 584 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).
Dan sebaran TPS yang melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan, tersebar di 38 provinsi, 132 PSL tersebar di 15 provinsi, 584 PSS di 9 provinsi. (STA)