ISU SENTRALLombok TimurPolitik

Golkar dan Gerindra Rebutan Posisi Teratas di Real Count KPU DPRD NTB Dapil 4 Lombok Timur B

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat 4.

Perlu diketahui, alokasi DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, yakni 8 dapil dan 65 kursi.

Adapun Dapil 4 adalah Kabupaten Lombok Timur B yang meliputi, Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru mendapatkan jatah 6 kursi.

Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Selasa, 19 Februari 2024, pukul 17.00 WIB, terlihat sudah 71,53 persen suara yang masuk pada 1.098 dari 1.535 TPS.

Berikut ini adalah 6 besar Partai politik dengan perolehan suara terbanyak:

  1. Golkar: 19.437 suara (13,67 persen)
  2. Gerindra: 19.285 suara (13,56 persen)
  3. PKS: 18.449 suara (12,97 persen)
  4. PKB: 17.220 suara (12,11 persen)
  5. Demokrat: 15.026 suara (10,57 persen)
  6. Nasdem: 11. 163 suara (7,85 persen)

Pantauan NTBSatu pada keenam parpol tersebut, Golkar dan Gerindra yang paling agresif bertukar posisi untuk menempati urutan nomor satu.

Gerindra menempati peringkat pertama pada perhitungan kemarin sore, namun hari ini Golkar melaju melewati partai besutan Prabowo Subianto itu.

Berita Terkini:

Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:

  1. Gerindra: Desy Susanti dengan 6.700 suara
  2. Golkar: Hamdan Kasim dengan 8.767 suara
  3. PKS: H. Burhanuddin dengan 10.124 suara
  4. PKB: Roi Lasmana dengan 11.175 suara
  5. Demokrat: R. Rahadian Soedjono 8.264 suara (10,71 persen)
  6. Nasdem: H. Bohari Muslim dengan 7.694 suara

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 20 Februari 2024, pukul 17.00 WIB.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button