Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan untuk surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini yang mencuri perhatian netizen ialah salah satu calon anggota DPD RI yang juga bekerja sebagai komedian Alfiansyah Komeng.
Berdasarkan data sementara real count KPU per Jumat 16 Februari 2024, pukul 18.01 Wita, Komeng telah mengantongi 10,04 persen, mengalahkan 54 Caleg dapil Provinsi Jawa Barat lainnya.
Jika kedepannya Komeng menjadi anggota DPD, berapa jumlah gaji serta tunjangannya?
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda atau Dudanya.
Berita Terkini:
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.
Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan, di antaranya:
•Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
•Asisten anggota Rp2.250.000.
•Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
•Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
•Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
•Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
•Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
•Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
•Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
•Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000. (WIL)