BERITA NASIONALPolitik

Cek Tanggal Penetapan Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU

Mataram (NTBSatu) – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah proses pemungutan suara selesai, masyarakat kini menantikan pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Saat ini, perhitungan suara tengah dilakukan oleh para petugas yang telah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan suara ini dilaksanakan secara transparan dan profesional oleh petugas berwajib serta lembaga survei yang terdaftar oleh KPU.

Perhitungan suara yang dilaksanakan oleh petugas KPU disebut dengan real count.
Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil.

Meskipun demikian, KPU berkomitmen untuk mengumumkan hasil secara tepat waktu dan transparan kepada publik.

Berita Terkini:

Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari KPU mengenai tanggal pasti pengumuman real count.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 1 sampai 3, tertulis bahwa:

KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Menurut aturan tersebut, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024 paling lambat 20 hingga 35 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 dengan prakiraan paling lambat pada 20 Maret 2024. (SAT)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button