Mataram (NTBSatu) –Jadwal kampanye dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diprediksi akan “tabrakan” di NTB. Calon Presiden Nomor urut 1 Anies Baswedan dijadwalkan akan kampanye rapat umum Tanggal 6 Februari 2024. Bersamaan dengan itu, Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto juga menetapkan jadwal hari yang sama.
Kabar agenda kampanye bersamaan ini dibenarkan Bawaslu Provinsi NTB. Informasi awal diterima melalui media massa dan dilakukan verifikasi awal.
Menurut Komisioner Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth, jadwal kampanye pada tanggal 6 Februari tersebut dipastikan milik Pasangan Calon (Paslon) nomor 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
“Artinya, Paslon nomor 1 ini boleh menggunakan semua tempat di NTB untuk melakukan rapat umum,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB ini, Sabtu 3 Februari 2024 saat sesi jumpa pers bersama empat komisioner Bawaslu NTB lainnya.
Secara bersamaan, ia mendapat informasi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon nomor 02 juga akan melakukan kampanye pada hari yang sama. Padahal tidak ada jawal bagi Prabowo Subianto untuk kampanye rapat umum pada hari tersebut. Jika merujuk sesuai jadwal, Prabowo mengantongi jadwalnya resmi tanggal 7 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Kolaborasi dengan Cek Fakta, 25 Jurnalis di NTB Ikut Pelatihan Melawan Gangguan Informasi Pilkada
- Jumlah Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 12.573 Orang saat MotoGP 2024
- Pengamat: Kebijakan Penggabungan Sekolah di Mataram Bisa Sebabkan Penumpukan Guru
- DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Sering Juara Umum PON Sejak 1948
“Kami sudah datangi tim pemenangannya, karena ini masuk kategori rapat umum, tidak ada jadwalnya,” tegas Umar.
Kampanye tanggal 6 Februari yang akan dilakukan oleh TKD Prabowo – Gibran jika dipaksakan digelar, maka dipastikan terjadi di luar jadwal. Sehingga diperkirakan akan rentan terjadi gesekan.
Umar memberi pilihan kepada nomor 02. Boleh melakukan kampanye, asal bukan rapat umum. Ini demi menghindari terjadi benturan atau upaya penindakan oleh Bawaslu.