Daerah NTB

Bawaslu NTB Awasi Ketat Logistik Pemilu 2024

Mataram (NTBSatu) – Bawaslu NTB akan melakukan identifikasi seluruh logistik Pemilu yang saat ini tengah dilakukan pendistribusian di NTB.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, identifikasi itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Sebab, logistik Pemilu harus steril dari gangguan sampai dengan digunakan pada saat hari H.

IKLAN

“Misalnya seluruh aktivitas di KPU seperti logistik pemilu yang saat ini sedang didistribusikan, termasuk juga potensi kerawanan di kabupaten kota masing-masing itu juga harus diidentifikasi agar bisa menemukan respon awalnya terhadap pelanggaran itu,” ujarnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Untuk itu, jajarannya dalam mengantisipasi pelanggaran yang terjadi pada saat pendistribusian logistik, pihaknya akan mengarahkan agar melakukan lembur atau kerja di luar jam kerja.

“Kami juga mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten Kota maupun panwaslu Kecamatan supaya pada hari tenang nanti, sampai pada waktu pungut hitung, harus melakukan lembur untuk menerima laporan penerimaan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga: Selama 2023 Ombudsman NTB Terima 552 Aduan, Selamatkan Uang Masyarakat Rp10,8 Miliar

Selain menunggu laporan terkait pelanggaran pada logistik pemilu, ia pun akan memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat masa tenang.

“Pada hari tenang nanti seluruh Bawaslu baik Kabupaten Kota maupun panwaslu Kecamatan harus koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Jadi di tanggal 11 sampai 13 seluruh alat peraga kampanye harus sudah bersih,” katanya.

Laporan pelanggaran nantinya hanya bisa diterima pada hari kerja dan jam kerja, dengan 4 hari dari tanggal 11 sampai 14 harus standby di kantor untuk menjaga adanya laporan pelanggarannya dari masyarakat. Seperti pada hari H nanti, banyak dugaan pelanggaran yang harus direspon.

“Misalnya ada saja saksi atau masyarakat pemilih yang menggunakan atribut peserta pemilu tertentu, harus dihimbau agar tidak memakai karena saat ini bukan lagi masa kampanye,” tandasnya. (ADH)

Baca Juga: Dituduh Zinahi Pembantu, Warga Sukamulia Ramai-ramai Laporkan Oknum Pemuka Agama

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button