Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2020, Putra Taufan pasrah. Ia menyerahkan rumahnya untuk mengganti kerugian negara.
Diketahui, mantan Ketua KONI Dompu itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
“Ada satu sertifikat rumah saya di Kabupaten Dompu yang saya serahkan kepada Jaksa sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” katanya.
Penyerahan sertifikat rumah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baiknya dalam mengganti kerugian negara yang timbul. Taufan juga meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil atas perbuatannya.
“Saya beriktikad baik untuk mengganti kerugian negara, makanya satu sertifikat rumah yang saya tempati saya serahkan,” jelasnya.
Berita Terkini:
- 99 Persen Tambak Udang di NTB Ilegal, Koordinasi Pemprov Dinilai Lemah
- Pemprov NTB Pastikan Perlindungan Korban Kasus “Walid Lombok”
- Digagas Ustaz Adi Hidayat, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
Sebelumnya, JPU yang diwakili Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyebut, jika uang pengganti tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Putra Taufan dilelang jaksa untuk negara.
Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 8 bulan penjara. (KHN)