Selong (NTBSatu) – Sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, digerebek Polisi pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 21.00 Wita.
Pada operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MW (58).
Kasus itu terungkap berkat bocoran informasi dari warga sekitar. Berdasarkan laporan masyarakat itu, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, dan ditemukan barang bukti satu buah kresek warna hitam yang di dalam nya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Irvan Surahman, Senin, 22 Januari 2024.
Selain itu, polisi juga menyita belasan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, serta satu buah bong, satu pipet kaca, satu sekop plastik, dan satu buah timbangan digital.
“Terduga MW dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut” ucap Irvan.
Terduga pelaku diketahui merupakan pria kelahiran Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Adapun MW diancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tindak lanjut saat ini adalah proses sidik,” tutupnya. (MKR)
Baca Juga: Surya Paloh Terima Banyak Keluhan Penenun Pringgasela Lombok Timur