Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Pencairan Dana BOSP 2024
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024.
Pada tahun lalu, proses pencairan dana ini melalui dua tahap. Tahap pertama, satuan pendidikan harus mengumpulkan beberapa laporan, seperti laporan BOSP tahun anggaran sebelumnya, laporan sisa dana tahun sebelumnya. Serta, laporan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) agar dana BOSP tahap pertama bisa cair.
Kemudian, untuk tahap kedua, satuan pendidikan diharuskan menyertakan laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran tahap pertama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono mengaku proses pencairan dana BOSP tahun lalu lumayan rumit.
“Tahun lalu kita menuntut kerja keras luar biasa dari kepala sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOSP (pada awal tahun untuk bisa mencairkan dana BOSP),” katanya, dikutip dari rilis Kemendikbudristek, Jumat, 19 November 2024.
Berita Terkini:
- Kedokteran Kita: Kursi bagi Si Kaya, Krisis bagi Si Miskin
- Diduga Serangan Jantung, Kadinkes Lombok Tengah Meninggal Dunia di Meja Kerja
- Taman Mayura Segera Masuk Situs Geopark Nasional
- Mataram Masuk 40 Daerah Pilot Project Bansos Digital, Mohan Kirim Tim Studi ke Banyuwangi
Sehingga untuk tahun ini, pihaknya melakukan penyederhanaan. Penyaluran tahap pertama dana BOSP 2024, satuan pendidikan cukup mengumpulkan laporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya.



