Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024.
Pada tahun lalu, proses pencairan dana ini melalui dua tahap. Tahap pertama, satuan pendidikan harus mengumpulkan beberapa laporan, seperti laporan BOSP tahun anggaran sebelumnya, laporan sisa dana tahun sebelumnya. Serta, laporan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) agar dana BOSP tahap pertama bisa cair.
Kemudian, untuk tahap kedua, satuan pendidikan diharuskan menyertakan laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran tahap pertama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono mengaku proses pencairan dana BOSP tahun lalu lumayan rumit.
“Tahun lalu kita menuntut kerja keras luar biasa dari kepala sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOSP (pada awal tahun untuk bisa mencairkan dana BOSP),” katanya, dikutip dari rilis Kemendikbudristek, Jumat, 19 November 2024.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
- Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Rapat Peringati Hari Pahlawan, Berikut Rangkaian Acaranya
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
Sehingga untuk tahun ini, pihaknya melakukan penyederhanaan. Penyaluran tahap pertama dana BOSP 2024, satuan pendidikan cukup mengumpulkan laporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya.