Mataram (NTBSatu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyarankan kepada seluruh pihak bila menemukan dugaan pelanggaran kekerasan di sekolah yang dilakukan oknum guru, untuk terlebih dahulu mendalaminya. Bukan langsung mengkritik keras seseorang yang diduga melakukannya.
Saran tersebut disampaikan Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti usai viralnya sebuah video yang menunjukkan Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswanya.
Dalam video itu, Arya tampak mengkritik keras sang guru karena memberikan hukuman yang dianggapnya berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukumannya berupa menulis selama 1,5 jam.
“Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku,” ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Pihaknya meminta agar seluruh pihak mendalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi kepada peserta didik tersebut, dengan tindakan kekerasan ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah.
Berita Terkini:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
“Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut? Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah. Artinya, ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru terduga pelaku,” jelas Retno.
Namun, bila ternyata benar itu sistem di sekolah, Retno mendorong kepala sekolah dan manajemen sekolah untuk bertanggung jawab merevisi aturan tersebut.
“Perintahkan dinas pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS),” lanjutnya.