FSGI Sesalkan Tindakan Anggota DPD Bali, Dinilai Merendahkan Guru

Mataram (NTBSatu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyarankan kepada seluruh pihak bila menemukan dugaan pelanggaran kekerasan di sekolah yang dilakukan oknum guru, untuk terlebih dahulu mendalaminya. Bukan langsung mengkritik keras seseorang yang diduga melakukannya.
Saran tersebut disampaikan Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti usai viralnya sebuah video yang menunjukkan Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswanya.
Dalam video itu, Arya tampak mengkritik keras sang guru karena memberikan hukuman yang dianggapnya berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukumannya berupa menulis selama 1,5 jam.
“Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku,” ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Pihaknya meminta agar seluruh pihak mendalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi kepada peserta didik tersebut, dengan tindakan kekerasan ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah.
Berita Terkini:
- STKIP Taman Siswa Bima Jadi Tuan Rumah Monev Internal Penelitian dan Pengabdian 2025
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Distanbun NTB
- DPRD Sumbawa Dorong Sekolah Rakyat Jadi Tempat Aman dan Bebas Perundungan
- Bappenas-BI Turun Langsung Hitung Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2025
“Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut? Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah. Artinya, ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru terduga pelaku,” jelas Retno.
Namun, bila ternyata benar itu sistem di sekolah, Retno mendorong kepala sekolah dan manajemen sekolah untuk bertanggung jawab merevisi aturan tersebut.
“Perintahkan dinas pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS),” lanjutnya.