Lombok Timur

PBHM Nilai Tersangka Pembakaran Pipa SPAM Lombok Timur Harus Bebas

Mataram (NTBSatu) – Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB turut menyoroti lima warga di Lombok Timur yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan pembakaran pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra menyebut, penahanan yang dilakukan sejak 7 Januari 2024 itu sangat berdampak buruk bagi kelimanya.

“Mereka tidak dapat lagi mencari nafkah dan mengurus keluarganya seperti biasa, tidak dapat melaksanakan hal penting yang telah direncanakan jauh hari dan ditambah perasaan cemas atau depresi bagi para tersangka dan keluarganya,” kata Yan dalam siaran persnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Karena itu PBHM NTB sependapat dengan Kejati NTB melalui Asisten Intelejen I Wayan Riana agar mendorong kasus ini diselesaikan segera melalui Restorative Justice (RJ). Hal ini pun searah dengan semangat Polda NTB yang selalu menggaungkan akan mengedepankan mediasi kepada masyarakat daripada penegakan hukum.

“Sambil menunggu dilakukannya upaya Restorative Justice, besar harapan kami kepada pihak Polres Lombok Timur memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka,” harapnya.

Yan menyebut, ada lima alasan mengapa kelima tersangka harus menjalani RJ.

Pertama, kelimanya melakukan tindakan pembakaran pipa tersebut tidak secara sembunyi-sembuyi. Mereka dianggap tidak berniat melakukan kejahatan untuk menguntukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Baru Empat Hari Diresmikan, Sampah Berserakan di Teras Udayana

“Namun ini tidak lebih puncak dari protes mereka bersama banyak warga desa lainnya yang jumlah banyak lebih 100 orang secara spontan berkumpul di jembatan lokasi kejadian pada 4 Januari 2024 pagi,” jelasnya.

Yan menilai aktivitas penolakan itu karena masyarakat kebutuhannya tentang air bersih. Kejadian tersebut dinggap penolakan masyarakat yang terkena dampak proyek.

Menurutnya, proyek SPAM Wilayah Selatan Lombok Timur adalah proyek ‘gelap’. Karena informasi yang diperoleh masyarakat sangat mini. Seperti warga Desa Lendang Nangka Utara, mereka baru mengetahui proyek tersebut pada Desember 2023.

“Tidak ditemukan satu pun papan informasi yang menjelaskan terkait proyek yang sedang dikerjakan. Baik nama proyek, pelaksana proyeknya, nilai, sumber dan tahun anggaran, waktu pelaksanaan dan informasi lainnya,” jelasnya.

Pemda Lombok Timur bersama pelaksana proyek pun minim sosialisasi. Bahkan hasil penelurusan secara PBHM, pemerintah setempat sangat minim memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

“Baik terkait titik sungai dan mata air mana yang terkena dampak, sejauh mana besar dampak tersebut serta air ini akan digunakan oleh siapa saja, apakah hanya kepentingan masyarakat Lombok Timur di wilayah selatan atau komersil untuk kepentingan perusahaan tertentu,” bebernya.

Karena itu, menrutnya wajar terjadi penolakan di kalangan masyarakat. Apalagi proyek ini sangat berdampak bagi mereka. Dia meminta pemerintah dan pelaksana proyek mengadakan sosialisasi lebih jelas. (KHN)

Baca Juga: Dilema Dikbud NTB, Ingin Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK tapi Terhalang Regulasi

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button