ISU SENTRALPemerintahan

Pemprov NTB Ikut Kawal Penggunaan Gas Tabung 3 Kg Tepat Sasaran

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, telah melakukan pendataan untuk pembelian gas LPG 3 Kilogram (Kg).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas, agar penjualan LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran.

“Jelas (gas LPG 3 kilogram) hanya untuk rumah tangga dalam kategori tidak mampu,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Sahdan, saat dikonfirmasi NTBSatu, pada Rabu, 10 Januari 2024.

IKLAN

Sahdan menyampaikan, gas LPG 3 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, seperti pelaku UMKM, Petani, Nelayan dan sebagainya.

Sementara untuk masyarakat dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan tinggi, tidak diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kilogram.

Berita Terkini:

“ASN yang golongan I, II, dan III masih bisa. Karena ASN tidak semua kaya,” ujarnya.

IKLAN

Sahdan menegaskan, pemerintah membuat aturan memperketat penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran, dimulai sejak triwulan IV 2023. Di mana pembelian gas harus menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Bulan Oktober 2023 terlaksana 30 persen, November 2023 30 persen, dan Desember 30 persen.

“Untuk sisanya 10 persen itu kita akan tuntaskan di bulan Januari ini. Mudah-mudahan semua masyarakat bisa berpartisipasi untuk membeli barang gas LPG subsidi ini dengan KTP dan KK,” harapnya.

Di Provinsi NTB, terdapat sebanyak 2000-an pangkalan LPG yang melayani masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Rencananya jumlah pangkalan ini akan terus ditambah. Apalagi pemerintah daerah sendiri terus mendorong agar jumlah pangkalan diperbanyak.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Berikut Cara Daftarnya

“Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan,” terangnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button