Puluhan Personel Bermasalah dengan Hukum
Tahun 2023, tercatat ada 87 personel persnonel Polda NTB dan jajaran terlibat pelanggaran hukum. Dari 87 personel, 82 di antaranya sudah menjalani sidang etik dan 5 personel masih dalam proses.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, dari 87 personel yang terlibat pelanggaran hukum, 79 di antaranya berpangkat brigadir. Sisanya, ada seorang perwira menengah. Lima orang golongan perwira pertama, dan satu orang golongan pangkat tamtama.
“Dan satu lagi dari PNS Polri,” ujarnya.
Salah satunya adalah, kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Terkait kasus tersebut, Kapolda NTB memastikan proses hukum pelanggaran etik profesi Brigadir TO sedang dalam penanganan di Bidpropam Polda NTB.
Meningkatnya Angka Kriminalitas
Pada tahun 2022 lalu, jumlah kasus kejahatan yang ditangani Polda NTB dan jajaran Polres se-NTB sebanyak 4.868 kasus. Sedangkan pada tahun 2023, jumlahnya mencapai 5.341 kasus. Artinya meningkat sebanyak 473 kasus atau 10 persen.
Sementara untuk penyelesaian kasus, pada tahun 2023 terjadi penurunan sebanyak 719 kasus atau turun 17 persen. Tahun sebelumnya, sebanyak 4.256 kasus yang dapat diselesaikan. Sedang penyelesaian kasus di tahun 2023 hanya 3.537 dari jumlah total 5.341 kasus.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq beberapa lalu membeberkan data tindak kriminal yang ditangani pihknya. Kejahatan konvensional sebanyak 4.888, kejahatan transnasional 373 kasus. Kemudian, kejahatan kekayaan negara 80 kasus. Untuk kejahatan kontijensi tidak mengalami perubahan.
Kejahatan konvensional seperti curat, curanmor, curas, pemerkosaan hingga perjudian masih cukup. Begitu juga kejahatan transnasional seperti perdagangan gelap narkoba, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga kasus terorisme masih ditemukan di NTB selama tahun 2023.
“Tahun ini jumlah laporan kasusnya meningkat 19 persen dan penyelesaian kasus mengalami penurunan 12 persen. Secara spesifik untuk kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) juga jumlahnya naik dan penyelesaian kasusnya menurun jika dibandingkan tahun 2022,” ujarnya.
Pada sisi lain, sejumlah kinerja Polda NTB pada tahun ini juga harus diapresiasi. Misalnya, di bidang Dit Resrkrimum Polda NTB hingga September September 2023 Satgas TPPO berhasil mengungkap puluhan kasus. Catatan NTBSatu, total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 50 orang. Rinciannya, 29 laki-laki dan 21 perempuan.
Sementara korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 210 orang. 170 laki-laki dan 40 orang. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, Satgas TPPO Polda NTB berhasil mencatatkan diri pada peringkat pertama dalam pencegahan CPMI ilegal.
Sementara untuk bidang Dit Reskrimsus, yang diselesaikan adalah perkara korupsi Alat Bantu Belajar Bersama (APBM) Poltekkes Mataram. Dua orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kerugian Rp3,2 miliar tersebut. Mereka adalah AD sekaligus Ditrektur dan ZF, Ketua Jurusan Keperawatan.
Selain itu, kasus korupsi marching band Dikbud NTB juga berhasil diselesaikan Polda NTB di bawah kepemimpinan Djoko Poerwanto. Dalam perkara ini, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Irwin dan Lalu Buntaran.
Dalam kasus marching band muncul kerugian negara Rp702 juta. Pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap. Pertama, anggarannya Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri. Kedua, Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Dari dua kasus itu, setidaknya Kapolda sudah memimpin pemberantasan korupsi dengan total akumulasi kerugian negara Rp3,9 Miliar lebih. (KHN)