Kota Bima (NTBSatu) – Pj Wali Kota Bima HM Rum mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengelolaan tempat hiburan malam di Kota Bima. Ia tak segan segan mencabut izin dan menggembok kafe yang buka melewati pemberlakuan jam malam.
Penegasan itu ia sampaikan saat silahturahmi dengan wartawan di Kantor Dinas Kominfotik Kota Bima, Kamis 28 Desember 2023.
Aji Rum – sapaannya – menegaskan, bahwa kafe tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 23.00 Wita.
“Kalau masih ada yang buka di atas jam 11 malam, akan digembok, ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya, sesuai keterangan tertulis diterima NTBSatu, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Rum, penegasan ini diperlukan untuk menekan sumber kemaksiatan yang dapat timbul dari keberlanjutan operasional cafe di malam hari.
Dirinya menekankan perlunya kedisiplinan dalam mengelola tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
Baca Juga : Bawaslu Kota Mataram Bubarkan 22 Kampanye Tanpa STTP, Terbanyak di Cakranegara
“Kita harus keras, tidak boleh lagi lembek-lembek mengurus ini,” tambah Rum, menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Pernyataan tegas Pj Wali Kota ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah setempat serius dalam menjaga moralitas dan ketertiban kota.
Rum juga mengajak masyarakat agar selalu istiqomah menjalankan salat berjamaah di masjid.
Ia percaya bahwa kegiatan keagamaan tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai masalah, sehingga menghindari respon yang berlebihan dan emosional masyarakat ketika menghadapi masalah.
“Dengan adanya dorongan untuk tetap menjalankan kewajiban keagamaan, diharapkan masyarakat dapat menghadapi masalah dengan kepala dingin dan bermusyawarah,” pungkasnya. (HAK)
Baca Juga : Gelar Anugerah Wisata, Pj Bupati Beri Catatan ke BPPD Lotim