Mataram (NTB Satu) – Kursi Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini sedang diombang ambing oleh isu pencopotan jabatan. Sebanyak 8 dari 9 fraksi DPRD Lombok Barat memberikan rekomendasi pencopotan Zaini.
Sekelompok aktivis juga melakukan Aksi untuk menyuarakan hal yang sama, mendukung DPRD setempat untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap Zaini. Aksi yang sama berlangsung hari ini Senin 5 Juni 2023 di kantor PT AM Giri Menang.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik, UIN Mataram, Dr. Agus, M.Si, melihat polemik ini dari perspektif politik.
Tidak mudah memberhentikan seorang pajabat publik. Karena dalam kasus PT AM Giri Menang, sudah masuk pada dimensi kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara usulan DPRD Lombok Barat tidak memiliki dasar yurisdiksi, baik dilihat dari kewenangan antar daerah maupun fungsi DPRD.
“DPRD juga tidak bisa mengusulkan pemberhentian Pak Zaini dengan alasan Pak Zaini mau maju sebagai calon Bupati,” ucapnya.
“Dari dimensi kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, desakan itu tidak memiliki dasar karena mekanismenya seleksi,” imbuhnya.
Lihat juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard