Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, penting bagi setiap pemilih untuk memahami jenis masing-masing warna surat suara. Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat: - Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat: - Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat: - Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat: - Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan memahami sepenuhnya surat suara diharapkan setiap pemilih dapat memainkan peran aktif dalam menentukan arah masa depan negara. (SAT)