Politik

PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Mataram (NTB Satu) – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye, mendapat dukungan penuh dari DPC PDIP Kota Bima.

Hal itu lantaran telah disahkannya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ahmad Yadiansyah mengatakan, ia mendukung putusan itu dikarenakan selama ini lembaga pendidikan seakan jauh dari pembelajaran politik.

Dengan adanya regulasi dibolehkannya berkampanye di lingkungan pendidikan, maka seluruh stakeholder pendidikan baik guru, siswa, mahasiswa, dan dosen bisa meningkatkan kepekaannya terhadap dunia politik.

“Sebenarnya itukan menurut kami bagus, jadi pembelajaran politik,” jelasnya kepada NTBSatu Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button