Mataram (NTB Satu) – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye, mendapat dukungan penuh dari DPC PDIP Kota Bima.
Hal itu lantaran telah disahkannya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ahmad Yadiansyah mengatakan, ia mendukung putusan itu dikarenakan selama ini lembaga pendidikan seakan jauh dari pembelajaran politik.
Dengan adanya regulasi dibolehkannya berkampanye di lingkungan pendidikan, maka seluruh stakeholder pendidikan baik guru, siswa, mahasiswa, dan dosen bisa meningkatkan kepekaannya terhadap dunia politik.
“Sebenarnya itukan menurut kami bagus, jadi pembelajaran politik,” jelasnya kepada NTBSatu Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga :
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat
- Bulan Kemerdekaan, Kak Awan Dongeng Ajak Siswa Teladani Keberanian Pahlawan
- Pendapat Mahasiswa Unram Soal Skripsi yang Tak Lagi Diwajibkan
- Video : Prodi Ilmu Komunikasi Unram Terapkan Kelulusan Tanpa Skripsi
- Danrem 162/WB Dialog Sinergitas dengan Pemimpin Organisasi Konstituen Dewan Pers di NTB