Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram memberikan pendampingan hukum terhadap proyek yang akan dilakukan RSUD Kota Mataram tahun 2024.
Pendampingan itu diberikan untuk pembangunan laboratorium bayi tabung dan pembangunan kamar operasi. Nilainya Rp29,2 miliar.
Kajari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, pendampingan itu diberikan dari sisi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami melakukan pendampingan terkait pembangunan gedung operasi atau OK. Ini program unggulan Kota Mataram,” katanya.
Tujuan pendampingan ini, sambung Ivan, agar dalam proses pelaksanaan proyek ini bisa berjalan lancar. Ketika ada persoalan hukum, pihak RSUD Kota Mataram bisa meminta masukan dan saran dari Kejari Mataram.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“Ini menjadi salah satu fungsi kejaksaan memberikan pendampingan terhadap pembangunan yang ada di daerah yang masuk wilayah hukum Kejari Mataram,” katanya.
Hal senada juga diucapkan Kasi Datun Kejari Mataram, Romula Hasonangan. Pihaknya mendampingi proyek tersebut berjalan sesuai aturan. Terutama pada segi administrasi.
“Proyek berjalan sesuai aturan Undang-undang, tepat waktu dan tepat guna,” tegasnya.