Mataram (NTBSatu) – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, dengan tegas memberikan perintah kepada Fraksi Partai NasDem untuk menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama mengenai pasal yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.
Paloh mendorong agar penentuan sirkulasi kekuasaan dilakukan melalui proses demokratis.
Baca Juga : Gedung Peralihan Pelayanan RS Unram Dinilai Belum Layak
Dalam pernyataan Partai NasDem yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim, dijelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan kewajiban bagi pemegang kekuasaan untuk menciptakan kerangka hukum baru terkait eksistensi Kota Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.
“Eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Surya Paloh, dikutip dari Detik.com, Kamis, 7 Desember 2023.
Lanjut Paloh, memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta, menurutnya merupakan sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan.
Baca Juga : Bang Zul Sebut Peraih Beasiswa NTB Kreatif, Raih Gelar dari 3 Universitas di Eropa