BERITA NASIONAL

Ganjar Pranowo Soal RUU DKJ: Beda Jakarta dan Yogyakarta

“Tidak, beda, beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR,” tegas Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Seperti pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Baca Juga : Timothee Chalamet Diduga Dukung Israel, Film Wonka Terancam Diboikot

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi “ibu kota” di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.

IKLAN

Provinsi ini akan punya ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Setelah pensiun menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.

Selanjutnya, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. (SAT)

Baca Juga : Heboh, Pohon Natal Terbuat dari Tumpukan Skripsi, Apa Kata Warganet?

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button