Atas hal itu, Johannes mengaku telah mempersiapkan untuk segera mencabut laporan terhadap Rocky Gerung. Sekaligus menegaskan keputusan ini atas dorongan pribadi bukan partai.
“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Baca Juga : Sosok Jenaka Fairuz Abu Macel Meninggal Dunia
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menerima 25 laporan terkait kasus ujaran kebencian dan hoaks Rocky Gerung terhadap Jokowi. Salah satu pelapornya merupakan BBHAR DPP PDIP.
Laporan ini dilayangkan BBHAR DPP PDIP ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023 lalu. Saat itu Johannes mengungkap alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP. (MKR)
Baca Juga : Korupsi Distanbun NTB Jilid II: 5 Orang Jadi Tersangka