Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram telah menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada hari ini, Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: UMK Kota Mataram Belum Naik, Masih Tunggu Hasil Rapat?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan mengungkapkan hasil rapat Dewan pengupahan Kota Mataram (Depeko) bahwa UMK akan mengalami kenaikan sekitar 3,35 persen.
“Alhamdulilah rapat Depeko Kota Mataram tadi pagi jam 09.00 Wita bertempat di ruang rapat Disnaker telah menyepakati UMK Kota Mataram pada tahun 2024,” katanya, Jumat 24 November 2023.
“Untuk UMK kota Mataram tahun 2024 naik sekitar 3,35 persen,” sambungnya.
Baca Juga:
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
Dengan demikian, UMK Kota Mataram pada tahun 2023 sebesar Rp2.598.079 naik menjadi Rp2.685.000 pada tahun 2024 mendatang.
Selanjutnya, hasil rapat Depeko Kota Mataram tersebut akan diusulkan ke Pemerintah Porvinsi NTB untuk disahkan.
“Hasil ini kemudian akan diusulkan oleh bapak Wali Kota Mataram kepada Pj Gubernur NTB untuk ditetapkan menjadi UMK kota Mataram tahun 2024,” jelas Rudi.
Baca Juga: Hari Ini, Disnaker Kota Mataram Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pelatihan Kerja
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Disnaker Kota Mataram pada beberapa hari yang lalu bahwa Kota Mataram harus menetapkan aturan UMK yang baru setelah ditetapkan di Pemerintah Provinsi jika sudah disahkan. (WIL)