INTERNASIONAL

WNI Jadi Terdakwa Kasus Skema Ponzi di AS, Kerugian Korban Mencapai Rp345,63 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menetapkan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Francius Marganda menjadi terdakwa atas tuduhan penipuan sekuritas, pencucian uang, dan konspirasi lantaran menjalankan skema Ponzi yang merugikan korban hingga lebih dari US$23 Juta atau setara Rp345,63 miliar.

Ia bersama rekan-rekannya menjalankan aksi untuk menipu para investor dengan meminta mereka menyetorkan sejumlah dana investasi dalam dua program palsu yaitu Easy Transfer dan Global Transfer.

Baca Juga : Semakin Meluas, Sebentar Lagi QRIS Bisa Digunakan di Cina dan Arab Saudi

Korban diiming-imingi pendapatan pasif dengan return tinggi, di mana investor akan memperoleh keuntungan 200 persen atau lebih atas simpanan mereka. Ketika skema Ponzi berlanjut, Marganda mengarahkan investor untuk melakukan pembayaran tunai dan menyetor dana ke rekening bank mereka dan rekening investor lain.

Aksi ini telah berlangsung sejak Mei 2019 hingga Mei 2021, yang menargetkan ratusan orang.

Kedoknya mulai terbongkar Mei 2021, ketika Marganda dan rekan-rekan konspiratornya berhenti melakukan pembayaran kepada investor.

IKLAN

Baca Juga : Anggota DPRD NTB Bantah Kenaikan APBD Rp400 Miliar untuk “Hasrat” Dana Pokir

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button