Selong (NTBSatu) – Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lombok Timur telah menyelesaikan rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 di kantor DPRD Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Kegiatan itu juga dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah dan DPRD Lombok Timur terhadap KUA-PPAS 2024.
Baca Juga : Ratusan Kelompok Tani Lombok Timur Dukung Ganjar-Mahfud, Berharap Harga Pupuk Turun
Dalam gambaran umum KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3.287.088.000.000 lebih. Sementara belanja daerah ditargetkan Rp3.218.245.000.000 lebih. Berikut rinciannya:
I. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3.287.088.000.000 lebih, yang terdiri dari :
A. PAD sebesar Rp516.312.000.000 lebih, meliputi :
- Pajak daerah sebesar Rp133.574.000.000 lebih;
- Retribusi daerah sebesar Rp83.375.000.000 lebih;
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp25.400.000.000 lebih;
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp273.962.000.000 lebih.
Baca Juga : Kuota Bantuan Beras CPP untuk KPM di Kota Mataram Bertambah Jadi 36.900