“Ini akan berjalan seiring jika penambang disiplin. Pendekatan hukum itu kan jalan terakhir, jadi kita mohon lah, kita ketuk hati penambang ini,” katanya.
Ia mengaku tidak bisa semena-mena menutup ataupun menyeret penambang ke jalur hukum. Selain karena retribusi pajaknya, pertambangan juga diakui menyerap tenaga kerja yang cukup banyak
Baca Juga : Dituding Tak Hargai Pahlawan Nasional asal NTB, Pemkot Mataram Berikan Klarifikasi
Diketahui sebelumnya, aktivitas tambang di wilayah Mamben Baru diprotes oleh 95 kelompok tani karena limbah yang dibuang ke saluran irigasi mencemari lahan pertanian. Akibatnya, petani terus mengalami gagal panen selama empat tahun terakhir.
95 kelompok tani itu tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya, dan Labuhan Haji, dengan total lahan tercemar 1.500 hektare. (MKR)
Baca Juga : Perbankan Mulai Jajaki Bisnis Paylater, OJK Ingatkan Ini