Setelahnya, penelaahan dan pengkajian atas data-data yang dikumpulkan akan menjadi target Bawaslu.
Kajiannya, menurut Itratip, akan dilakukan secara mendalam. Seperti pertanyaan, dari hasil telaah dan kajian itu sudah terpenuhi atau tidak unsur dugaan pelanggaran netralitas dalam kegiatan deklarasi forum kades tersebut.
Pasalnya, Kepala Desa sudah terikat netralitas agar tidak ikut dalam kegiatan politik praktis. Meski para kepala Desa yang diduga melanggar netralitas itu tidak bisa dijerat dengan UU Pemilu, lantaran belum memasuki tahapan masa kampanye.
Namun mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang lainnya.
“Kita jerat dengan undang-undang yang lain,” ucapnya.
Dengan tegas, jika terbukti para Kades itu melanggar netralitas. Maka pihaknya, akan merekomendasikan kepada kepala Daerah yakni Bupati agar memberikan sanksi tegas terhadap para kades tersebut.
“Nanti Bupati yang berwenang memberikan sanksi. Pemberian sanksi tentu kita awasi juga,” tandasnya. (ADH)