Mataram (NTBSatu) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie saat memimping sidang putusan MKMK, Selasa, 7 November 2023.
Dengan dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK, untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.
Berita Terkini:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
“Serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambungnya.
Jimly juga menambahkan, Anwar Usman tidak boleh mengajukan diri atau diajukan sebagai pimpinan MK kembali hingga jabatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Terkait adanya kekosongan jabatan Ketua MK saat ini, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (JEF)