Mataram (NTBSatu) – Madu Sumbawa sebagai salah satu pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis (IG) melalui Jaringan Madu Hutan Sumbawa (JMHS) sejak 2011 dari KemenkumHAM, kini terus mendapat pengakuan.
Salah satunya bisa hadir pada event ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71, bersama dua komiditi lokal NTB lainnya, yakni mutiara dan tenun.
Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tenun, mutiara dan madu Sumbawa menampilkan produk pilihan dan terbaik pada stand pameran di foyer ruang Meeting di acara AWGIPC.
“Madu Sumbawa sendiri merupakan ikon kebanggaan masyarakat Sumbawa,” kata pengurus JMHS Sahabuddin Ahong, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Sahabuddin Ahong dan Junaidi Zain, selaku pengurus JMHS, kehadiran produk madu Sumbawa dari anggota dan petani binaan JMHS merupakan bentuk pengakuan dari pihak nasional dan regional ASEAN, sekaligus ini ruang promosi dan pasar bagi produk madu Sumbawa.
“Produk madu Sumbawa terbaik dan dapat tracibility ditampilkan di acara regional ASEAN ini,” ujarnya.
Kedua petani madu dari Batudulang Sumbawa ini berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa mendukung perlindungan ikon madu Sumbawa ini ke depannya.
“Apalagi madu Sumbawa telah memiliki HAKI sendiri,” tandasnya.
Untuk diketahui, AWGPIC Ke-71 ini diselenggarakan di Pullman Lombok Mandalika Beach Resort pada 4 – 12 November 2023.
Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), Min Usihen mengatakan, ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara event tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia melalui MenkumHAM, dalam melindungi produk lokal Indonesia.
Hal itu dilakukan melalui skema regulasi HAKI, baik HAKI komunal maupun individual.
“Perlindungan KI (Kekayaan Intelektual), menjadi penting ditengah pasar bebas,” katanya.
Ia berharap, para pemangku kepentingan nantinya dapat memahami dan lebih mengetahui KI secara utuh. Sehingga dapat memanfaatkan dan mengelola hak KI-nya untuk bisnis, tanpa melanggar hak KI pihak lain. (MYM)