Mataram (NTBSatu) – Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menindak dua oknum ASN yang terbukti terlibat politik praktis.
Dua oknum itu bertugas di lingkup Dinas Pendidikan dan Olahraga. M. Gufran selaku pengawas pendidikan dan Suaidi menjabat Kepsek SDN 19 Kota Bima.
Mereka sebelumnya terlibat politik praktis melalui postingan di media sosial atas temuan Bawaslu Kota Bima.
Keduanya mendukung salah satu calon Anggota DPR RI.
Atas rekomendasi KASN, Gufran dan Suaidi dijatuhi sanksi moral dengan meminta maaf secara terbuka, karena melanggar disiplin ASN.
Berita Terkini:
- Kecelakaan Maut Usai Nyongkolan di Lombok Tengah, 4 Orang Tewas
- Pemprov NTB Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi Bank NTB Syariah, Tepis Isu Titipan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi 22 Santriwati Dilaporkan ke Polisi
- Menanti Janji Nyata, Harapan Petani Jagung NTB di Tengah Lobi Politik
Pj. Wali Kota Bima menyesalkan pelanggaran oleh dua oknum ASN tersebut. Ia sekaligus mengingatkan kembali soal netralitas.
“Saya menegaskan pentingnya profesionalisme ASN dan larangan keterlibatan dalam politik praktis,” kata Aji Rum, sapaan mantan Kadis PUPR NTB ini.
HM. Rum menjelaskan bahwa pernyataan terbuka dan permohonan maaf ASN ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan rekomendasi KASN. Atas pelanggaran keterlibatan politik praktis.
Sebagai penjabat Wali Kota yang ditugaskan oleh Mendagri RI, Rum menekankan pentingnya penegakan peraturan yang berlaku dan etika dalam bertugas.