Munarman tampak keluar dari Lapas Salemba sekitar pukul 08.00 Wib pagi tadi. Eks juru bicara (Jubir) FPI itu terlihat mengenakan sorban dan topi dengan tulisan ‘Save Palestine‘.
Perihal bebasnya Munarman hari ini sebelumnya telah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Bebas hari ini. Bebas murni,” ucap Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra, dikutip dari liputan6.com.
Berita Terkini:
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
- Zul-Uhel Tutup Debat Kedua dengan Komitmen Sejahterakan Guru dan Nakes di NTB
- Iqbal-Dinda Komitmen Hadirkan Investor dari 132 Negara ke NTB
Selama mendekam di balik jeruji besi, kata Edward, Munarman selalu mengikuti program yang telah disiapkan oleh pihak lapas.
“Beliau mengikuti program pembinaan dengan baik,” terang dia.
Seperti diketahui, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut berkaitan pada tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme. (SAT)