Haryomo juga menegaskan jika ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN, maka bisa dipidana.
“Pelamar tersebut lakukan transaksi dengan oknum. Keduanya, dapat dikenakan unsur pidana,” terang Haryomo.
Terkait proses seleksi, Haryomo juga mengingatkan bahwa tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN.
Berita Terkini:
- 30 Calon Komisaris Bank NTB Syariah Diserahkan ke Gubernur Iqbal
- Pemkot Mataram Siapkan Lahan Sementara untuk 150 Ton Sampah
- Gita Ariadi Pensiun Oktober, Ahsanul Khalik-Fathul Gani Masuk Bursa Sekda NTB
- Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Dicecar 25 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
“Seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat dan seperti tahun-tahun sebelumnya, proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau,” tegasnya.
Tahapan seleksi saat ini sudah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah. Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama tiga hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama lima hari kerja (19 – 23 Oktober 2023). (WIL)