Hukrim

Tersangka Dugaan Korupsi BLUD Sumbawa Terungkap Terima Uang “Kontribusi” Rp177 Juta

Sebagai PPBJ, Lalu Kusnadi mengaku dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak yang sudah dilaksanakan. Pekerjaan itu pun diketahui sudah selesai. Karena sebelumnya sudah ada tanda tangan dari bendahara penerimaan barang.

“Saya hanya tanda tangani dokumen kontrak yang sudah dilaksanakan tetapi belum dilakukan pembayaran,” ucapnya.

Baca Juga : Rocky Gerung akan Hadiri “Diskusi Publik Metajuridika” Kupas Demokrasi di Mataram

Kusnadi mengaku, dirinya diperintah dr. Dede yang saat itu juga sebagai PPK untuk mencari rekanan terkait pengadaan barang habis pakai di RSUD. Uang yang dikucurkan di proyek itu kurang dari Rp100 juta.

“Itu pun atas perintah PPK,” akunya.

Sebelum pengerjaan dilakukan, Kusnadi diperintah dr. Dede agar mengingatkan kepada rekanan supaya memberi uang “kontribusi” ke rumah sakit.

Baca Juga : TGB Nilai Ganjar-Mahfud Dwi Tunggal untuk Reformasi Hukum Indonesia

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button