Sebagai PPBJ, Lalu Kusnadi mengaku dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak yang sudah dilaksanakan. Pekerjaan itu pun diketahui sudah selesai. Karena sebelumnya sudah ada tanda tangan dari bendahara penerimaan barang.
“Saya hanya tanda tangani dokumen kontrak yang sudah dilaksanakan tetapi belum dilakukan pembayaran,” ucapnya.
Baca Juga : Rocky Gerung akan Hadiri “Diskusi Publik Metajuridika” Kupas Demokrasi di Mataram
Kusnadi mengaku, dirinya diperintah dr. Dede yang saat itu juga sebagai PPK untuk mencari rekanan terkait pengadaan barang habis pakai di RSUD. Uang yang dikucurkan di proyek itu kurang dari Rp100 juta.
“Itu pun atas perintah PPK,” akunya.
Sebelum pengerjaan dilakukan, Kusnadi diperintah dr. Dede agar mengingatkan kepada rekanan supaya memberi uang “kontribusi” ke rumah sakit.
Baca Juga : TGB Nilai Ganjar-Mahfud Dwi Tunggal untuk Reformasi Hukum Indonesia